Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi – Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan standar pelayanan sertifikasi dosen. Standar pelayanan sertifikasi dosen terdiri atas prasyaratan pelayanan; mekanisme, sistem dan prosedur; dan jangka waktu penyelesaian.
Prasyaratan pelayanan terdiri atas:
1. Pendidikan minimal S2;
2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
3. Pengalaman mengajar minimal selama dua tahun sebagai dosen tetap;
4. Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
Mekanisme, sistem, prosedur serta jangka waktu penyelesaian sertifikasi dosen dapat dilihat pada gambar berikut.
Sumber: ristekdikti.go.id
.: EWD :.