Standar Pelayanan Registrasi Pendidik


Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi – Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan standar pelayanan registrasi pendidik. Standar pelayanan registrasi pendidik terdiri atas prasyaratan pelayanan; mekanisme, sistem dan prosedur; dan jangka waktu penyelesaian.

Prasyaratan utama pelayanan terdiri atas:
1. Scan KTP;
2. Soft Copy Foto 4 x 6 berwarna;
3. Scan SK Dosen Tetap;
4. Scan Ijazah setiap jenjang pendidikan srata;
5. Scan surat Keterangan Sehat Rohani (6 bulan terakhir);
6. Scan surat Keterangan Sehat Jasmani (6 bulan terakhir);
7. Scan surat Keterangan Bebas Narkoba (6 bulan terakhir);
8. Scan surat Pernyataan dari Pimpinan PT tentang keabsahan dokumen yang diusulkan;
9. Scan surat Perjanjian Kerja.

Mekanisme, sistem, prosedur serta jangka waktu penyelesaian sertifikasi dosen dapat dilihat pada gambar berikut.

Sumber: ristekdikti.go.id

.: EWD :.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *