Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit


Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi – Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan standar pelayanan penilaian angka kredit. Standar pelayanan penilaian angka kredit terdiri atas persyaratan pelayanan; mekanisme, sistem dan prosedur; dan jangka waktu penyelesaian.

Persyaratan pelayanan, mekanisme, sistem, prosedur serta jangka waktu penyelesaian sertifikasi dosen dapat dilihat pada tautan berikut.

http://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/WhatsApp-Image-2016-08-31-at-11.14.55.jpeg

 

Sumber: ristekdikti.go.id

.: EWD :.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *