Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) memberikan informasi penting tentang status dan pencapaian kematangan (maturity) dari teknologi yang dihasilkan lembaga litbang sehingga dapat menjadi informasi :
- Untuk menghitung investasi adopsi teknologi dan resikonya (bagi calon pengguna teknologi);
- Untuk menentukan fokus pengembangan program/ kegiatan litbang, pendanaan dan transisi teknologi melalui seleksi kegiatan, alokasi sumber daya dan sasaran program/kegiatan (bagi lembaga litbang);
- Untuk komunikasi dan kerja sama antara lembaga litbang/ perguruan tinggi dengan sektor produksi/ industri (untuk lembaga intermediasi).
Kemenristekdikti menuangkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) dalam Permenristekdikti 42/2016, dimana TKT merupakan ukuran yang menunjukkan tahapan atau tingkat kematangan atau kesiapan teknologi pada skala 1-9, yang mana antara satu tingkat dengan tingkat yang lain saling terkait dan menjadi landasan bagi tingkatan berikutnya.
Paparan mengenai TKT dapat diunduh melalui tautan berikut.
Click to access Kesiapan%20Pelaksanaan%20Pengukuran%20Dan%20Penetapan%20TKT.pdf
Sumber: simlitabmas.ristekdikti.go.id
.: EWD :.