REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TAHUN 2016


KOMISI I
KESIAPAN IMPLEMENTASI PMK 106 TAHUN 2016 DAN
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 69 TAHUN 2016
(38 Orang)
1. Latar Belakang merubah mindset: Penyederhanaan
administrasi dan penekanan pada hasil/ output
penelitian;
2. PMK 106/2016 digunakan untuk semua instansi yang
menggunakan anggaran APBN;
3. Implementasi PMK 106/2016 : 1. Mempedomani regulasi
terkait; 2. Penerapan dokumen Perencanaan (RKAKL)
sesuai standar yang berlaku; 3. Ketentuan revisi perpres
Pengadaaan untuk melaksanakan penelitian; 4. Juknis,
dan pelaksanaan tugas komite penilaian/reviewer;
4. Penyamaan persepsi antara regulator, penyelenggara
penelitian dan auditor sangat penting. Adanya juknis
atau “guide line” dari penyelenggara penelitian sangat
penting dan seharusnya tidak menyimpang dari
ketentuan terkait yang lebih tinggi (yaitu PMK 106,
Permenristekdikti 69 dan Revisi Perpres Pengadaan
Barang dan Jasa);
5. Revisi Perpres 54 dirubah secara drastis, dan hanya ada
norma yang diatur, sedangkan penjelasan akan di atur
pada peraturan turunannya dimana pelaksanaan
penelitian diatur pada bab VIII Pengadaan tertentu pada
pasal 67-68;
6. Dalam pasal 67 memuat : Pelaksanaan Penelitian terdiri
dari Penyelenggara dan Pelaksana Penelitian
(Individu/Kelompok Penelitian-K/L/SKPD-PertiOrganisasi Kemasyarakatan-Badan Usaha); kewenangan
Penyelenggara penelitian; Kontrak Lumsum; Multi
source dan Multi Years;
7. Dalam Pasal 68 memuat: pemilihan Pelaksana
Penelitian; Pedoman penelitian, komite penilai dan
ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan
turunan. Sehingga perlu segera setelah ditetapkan
perpres baru pengadaan barang dan jasa, untuk
penyiapan peraturan menteri Ristekdikti turunannya;
8. Pengaturan tatacara penilaian dan pembentukan tim
penilai sebagai aturan turunan dari PMK 106/2016
sudah ditetapkan melalui Permenristekdikti 69/2016
terdiri norma dan lampiran;
9. Usulan untuk penambahan output penelitian bisa
dilakukan ketika evaluasi untuk penyusunan SBK 2018
10. Perlu adanya Lembaga Penyelesaian Sengketa Kontrak
Penelitian “Ad Hoc”.

Sumber: simlitabmas.ristekdikti.go.id

.: EWD :.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *