Peraturan Menteri Keuangan No. 106 Tahun 2016, Sub Keluaran Penelitian


Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017. PMK ini menjelaskan mengenai Standar Biaya Keluaran sebagai besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Dalam PMK ini mulai mengatur Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian, yang dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk Sub Keluaran (Sub Output) didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan /atau reviewer.

Peraturan Menteri Keuangan No. 106 Tahun 2016, Sub Keluaran Penelitian dapat diunduh melalui tautan berikut.

Click to access 106_PMK_02_2016.pdf

 

Sumber: simlitabmas.ristekdikti.go.id

 

.: EWD :.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *